Dalam jumlah kecil sebuah rumahtangga dapat mengolah sebagian sampahnya menjadi kompos, sebagian lagi dibuang ke bak sampah untuk selanjutnya diangkut pemungut sampah ke tempat pembuangan sampah di sekitar perumahan warga atau dibuang ke tempat pembuangan sampah resmi milik Pemerintah Daerah yang disebut TPA atau Tempat Pembuangan Akhir. Pada tahun 2003 saya memulai aktivitas manajemen lingkungan yang lebih teratur dan lebih formal di sebuah perusahaan nasional yang beralamat di Jalan Kramat Raya 43, Jakarta Pusat. Disebut lebih formal karena manajemen lingkungan ini disertifikasi berdasarkan ISO 14001. Manajemen sampah adalah salah satu aktivitas manajemen lingkungan yang dilakukan. Sampah Organik dan Non Organik Sampah yang diproduksi perkantoran pada umumnya sama dengan sampah rumahtangga biasa, perbedaannya adalah dalam hal volume sampah yang dihasilkan dan beberapa jenis sampah kantor tertentu yang tak terdapat di semua rumah tangga. Pengelolaan sampah dimulai dengan membagi jenis sampah atas dua jenis sampah, organik dan non organik. Pembagian ini didasarkan atas pemikiran bahwa sampah organik akan lebih mudah lapuk dan kembali menjadi tanah dibanding sampah non organik.  Contoh sampah organik misalnya kertas bekas, karton bekas, kain bekas, daun pembungkus makanan dan sampah lain yang bahan bakunya berasal dari bahan organik di alam, seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sampah non organik adalah sampah-sampah yang tidak mudah lapuk dan bahan bakunya bukan dari mahluk hidup, misalnya plastik, batu batere, bola lampu, kaca, barang bekas terbuat dari logam. Sebenarnya ada jenis sampah ketiga, yaitu yang termasuk kategori Bahan Beracun Berbahaya (B3), seperti batu batere bekas, PCB yang tak terpakai, sampah jenis ini dibuang ke sebuah perusahaan pengelola sampah B3 di Cibinong [caption id="attachment_199435" align="aligncenter" width="300" caption="Dua Tempat Sampah (Sumber: http://www.google.co.id/imgres?q=tong+sampah+ade+2&um ..) "][/caption] Maksud memisahkan jenis sampah berdasarkan kategori organik dan non organik untuk memudahkan pengelolaan sampah di tingkat lebih lanjut setelah sampah diangkut petugas Dinas Kebersihan Kota Jakarta. Persoalannya Dinas Kebersihan Kota Jakarta saat itu -mungkin sampai saat ini- belum memisahkan angkutan sampah atas kategori organik dan non organik. Dengan demikian sekalipun sampah di bak sampah sudah dibagi menjadi dua jenis sampah, pada saat petugas kebersihan datang mereka memasukkan ke truk sampah tanpa memilah, sampah organik dan non organik bercampur lagi di truk sampah. Pemisahan sampah atas dua atau lebih kategori seperti di atas, sejak 2006 saya lihat dilakukan juga oleh sebuah sekolah dasar di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Walaupun nasib sampah akhirnya bercampur lagi di truk pengangkut sampah dan juga di TPA, paling tidak aktivitas pemilahan sampah ini bermanfaat sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan murid-murid sekolah dasar agar menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Sampah organik dalam volume kecil dapat diolah sendiri menjadi kompos dengan teknik sederhana tertentu. [caption id="attachment_199437" align="aligncenter" width="300" caption="TPA Bantar Gedang di Bekasi (Sumber: http://www.google.co.id/imgres?q=tpa+bantar+gebang&start)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H