Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mayoritas Narapidana 92,5 Persen Masih Menggunakan Narkoba Suntik

4 Juli 2012   13:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA-GEMPOL, Para Pengguna Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) makin memprihatinkan. Sejumlah kasus menunjukan angka yang terus meningkat.Tersangka setiap kasus bervariasi, ada yang lebih dari satu setiap kasusnya. Kalangan pengguna itu meliputi pengguna murni, kurir maupun penjual, jadi sudah komplet dari berbagai kategori. Akan tetapi penindakan hukum belum sepenuhnya membuat efek jera para pelaku. Baru-baru ini, konsep penanganan dengan melibatkan warga mulai digalakkan. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya Pasal 54 yang menyatakan; Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, didukung oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2011; Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1305 tahun 2011; tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta No. 2171 tahun 2011 tentang; Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Seharusnya jumlah kasus warga binaan kasus Narkotika Pengguna di Lapas menurun, tapi pada kenyataannya menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan pada bulan Mei 2012, warga binaan kasus Narkotika Pengguna masih berada di angka 24,237 orang dari total penghuni Lapas Pidana Khusus sebesar 55,305 orang, masih menjadi penyumbang angka tertinggi kedua setelah warga binaan kasus Narkotika Bandar yang sebanyak 27,282 orang. Angka ini memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang warga binaan kasus Narkotika Pengguna tetapi masih lebih tinggi dari dari data bulan Februari 2012 yaitu sebesar 22,532 orang warga binaan kasus Narkotika Pengguna. Pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan napza belum dilaksanakan dengan maksimal. Narapidana yang pernah menggunakan Narkoba suntik sebesar 6,4%, tertinggi di kota Jakarta (13,28%) dan Denpasar (8,1%), sedangkan yang  terendah di Kota Semarang (2,8%). Satu dari lima (17,2%) Narapidana yang menggunakan Narkoba suntik pertama kali  menggunakannya  di  dalam  penjara  dan  sepertiga  dari mereka menyatakan masih terus menyuntik di dalam penjara. Mayoritas  narapidana  masih menggunakan  Narkoba  suntik  (92,5%),  yang menyuntik  dengan menggunakan jarum  bekas  digunakan  orang  lain sebelumnya (66,7 %). Ini menunjukan kerentanan akan terjadinya penularan penyakit akibat penggunaan alat suntik bergantian yang tidak steril di dalam lapas dan terbukti mengkriminalisasi npengguna Napza bukanlah sebuah solusi yang baik, di khawatirkan terjadi peningkatan kasus penyakit HIV/AIDS. Penyuluhan dan pendidikan afektif bagi anak dan remaja bisa dilakukan di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, serta pada kelompok-kelompok pertemanan di lingkungan ketetanggaan. Penyuluhan dan pendidikan afektif ini berupa penyampaian informasi yang tepat terpercaya, objektif, jelas dan mudah dimengerti tentang narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh dan perilaku manusia, dan mengkaitkannya dengan pendidikan kesehatan secara luas dan pendidikan tentang menghadapi masalah hidup. Melalui pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan, anak dan remaja akan dirangsang untuk memikirkan nilai-nilai kehidupannya sendiri dan membuat kesimpulan tentang manfaat tidaknya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan. Aspek pendidikan afektif bertujuan mengembangkan. Kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuan, membuat keputusan, mengetahui cara mengatasi tekanan mental secara efektif, peningkatan kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan komunikasi. Harus dipahami bahwa untuk mengatasi masalah ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari lembaga pemerintah, LSM atau masyarakat sekalipun. Pemerintah agar lebih serius dalam menjalani vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza yang tersangkut masalah hukum, serta melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung dikriminalisasi pengguna Napza.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun