Mohon tunggu...
Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi Mohon Tunggu...

Fayakhun Andriadi, Ketua Partai Golkar Prov DKI Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI 2009 - 2014 dan 2014-2019. Lahir 24 Agustus 1972. Sarjana Elektro Universitas Diponegoro, Magister Komputer Universitas Indonesia (UI) dan menyelesaikan program Doktor Ilmu Politik UI (2014) dengan disertasi Demokrasi di Era Digital. Pemilik website www.fayakhun.com. Twitter: @fayakhun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keharusan Dual Citizenship

18 November 2013   11:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:01 1897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada banyak Keturunan Indonesia yang tersebar di luar negeri dan sebagian sangat terpandang di bidangnya. Mereka sangat mencintai Indonesia. Hanya saja karena UU Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, keturunan Indonesia tersebut akhirnya tidak tercatat sebagai WNI. Sudah saatnya Negara Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tak pernah melupakan sejarahnya.Kutipan dari perkataan Bung Karno ini benarlah kiranya, terlebih bila melihat kebesaran bangsa-bangsa lain yang sudah termasyur di dunia.Selain bisa merawat sejarah bangsanya, mereka juga bisamemaknai sejarah bangsanya.

Dan satu hal yang terpenting adalah, meski bangsa mereka telah lama melakukan berbagai petualangan dan menemukan dunia yang baru, namun mereka tidak pernah melupakan tanah airnya.Itulah yang dapat kita lihat dari kisah petualangan Christophorus Columbus, para saudagar dari Guzarat, atau pun para perantau dari Tanah Tiongkok.

Kini, berkat petualangan tersebut, anak cucu mereka mengikuti langkah yang sama. Mereka menyebar ke hampir semua penjuru dunia.Terutama Bangsa China.Seolah-olah, tidak ada satu pun tempat di dunia ini yang tidak dihuni oleh orang-orang dari bangsa mereka.

Sejarah Nenek Moyang

Begitupun sejatinya bangsa Indonesia, yang juga telah lama memiliki sejarah petualangan yang heroik dan membanggakan. “Nenek moyangku seorang pelaut. Gemar mengarung luas samudera.Menerjang ombak tiada takut. Menempuh badai sudah terbiasa.” Satu buah bait lagu tersebut seringkali kita lantunkan di masa kecil. Taklain merupakan gambaran kehebatan nenek moyang kita, yang pernah menguasai nusantara. Mampu mengarungi samudera yang luas, mulai dari Tanah Tiongkok hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan.

Atas nama kebesaran bangsa tersebut banyak warga keturunan Indonesia yang kemudian tersebar di luar negeri, dan sebagian sangat terpandang di bidangnya. Mereka pun sangat mencintai tanah airnya.Seolah, mereka tak ingin hidup sekadar hidup. Mereka ingin kehidupan yang penuh dengan penaklukan, mereka ingin merasakan saripati hidup.

Karena itulah ada banyak kisah yang dapat dituliskan ketika kita bicara tentang mereka yang di perantauan.Ia tak melulu didominasi sejumlah kisah pilu yang seringkali kita dengar dari para TKI yang diperlakukan secara tidak manusiawi di luar negeri.

Ada secercah harap dan kisah menyejukkan yang dapat kita petik dari perjalanan hidup mereka di seberang sana.Seumpana kisah Habibie dan Ainun, yang meneguhkan kita tentang dahsyatnya cinta yang bersinergi dengan tiga elemen; agama, budaya, dan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, karena UU di negeri asalnya (Indonesia) tak mengakui kewarganegaraan ganda, warga keturunan Indonesia tersebut akhirnya tidak tercatat sebagai WNI.Dan artinya, mereka tidak dapat menuai hak dan melaksanakan kewajiban sebagaimana saudara-saudara mereka di Indonesia.

Seperti diketahui, meskipun lahirnya UU No.12 tahun 2006 mulai mengenal prinsip kewarganegaraan ganda. Namun, dalam kenyataannya prinsip tersebut masih sangat sempit, dimana kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 tahun, untuk selanjutnya mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan orangtuanya.

Kalau bukan karena kecintaan mereka kepada tanah leluhur, bisa saja mereka memilih untuk menikmati kehidupan mereka masing-masing. Apa yang telah mereka raih saat ini pun sebetulnya sudah cukup untuk menghantarkan anak cucu mereka meraih masa depan. Apalagi tidak adanya jaminan, bila mereka kembali ke tanah leluhurakan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Hanya saja, mengutip kata-kata Carl Shurz : My Country, Right or Wrong. Baik atau buruk, tetap negaraku.

Belakangan, mereka kemudian meleburkan diri. Berinteraksi dan berkeluh kesah atau curhat, dan berbagi pengalaman selama merantau di negeri orang. Hingga akhirnya mereka pun sampai pada satu kesamaan, yakni ada kerinduan untuk kembali ke tanah leluhurya. Atau paling tidak seolah ada panggilan untuk ikut berkontribusi dalam membangun negara yang pernah membesarkan leluhur mereka.

Sejak saat itu, terbentuklah Diaspora Indonesia (Indonesian Diaspora). Yang merupakan sebuah komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang dibentuk di Amerika Serikat pada tahun 2012, atas dukungan Duta Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat pada saat itu, saudara Dino Patti Djalal.

Ada tiga kategori Diaspora Indonesia yang dikenal, yaitu WNI yang bekerja di luar negeri, orang Indonesia keturunan atau bukan lagi warga negara Indonesia, dan orang-orang yang mencintai Indonesia walaupun bukan WNI dan tidak memiliki garis keturunan Indonesia.

Tujuan utama mereka adalah mendapatkan dwi kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan HAM yang diakui secara Internasional. Upaya tersebut telah banyak dilakukan, salah satunya dengan membuat petisi online untuk menjaring aspirasi dan dukungan dari seluruh Diaspora Indonesia di dunia.

Polemik Dual Citizenship

Ada banyak alasan kenapa kemudian prinsip dual citizenship masih menjadi polemik di banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap gelombang migrasi besar dari negara-negara berpendapatan rendah. Pasalnya, keberadaan para imigran di negaranya berpotensi melunturkan identitas lokalnya. Dalam konteks ini, para imigran pun kemudian dianggap sebagai ancaman ketimbang memberi peluang dan  manfaat bagi negaranya.

Dengan alasan itu, banyak negara-negara tujuan para imigran yang membuat sejumlah aturan keimigrasian dan kewarganegaraan yang super ketat. Di Amerika Serikat misalnya, meskipun prinsip dual citizenship telah diadopsi kedalam peraturan keimigrasian, namun dalam praktiknya terdapat banyak aturan yang cukup ketat, terutama terkait dengan kontribusi secara militer dan pajak.

Sementara negara-negara asal imigran, seringkali merasa takut bila gelombang migrasi dari negaranya akan mengurangi sejumlah tenaga pekerja yang memiliki keunggulan dalam skill dan pengetahuan (brain drain). Dan contoh paling nyata adalah di India, dimana sejumlah ahli mesin (engineer) lulusan IIT (Indian Institute of Technology) secara berbondong-bondong menyerbu Amerika Serikat dan sejumlah negara maju di Eropa. Para pengamat di India pada waktu itu mengatakan, bila gelombang migrasi tersebut telah menghilangkan modal intelektual yang berharga dan melegitimasi istilah “brain drain” yang berkembang.

Padahal, sebaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Mashelkar, mantan Direktur Indian National Academy of Science, bahwa negara berkembang sejatinya tak perlu terlalu risau terhadap fenomena brain drain. Menurutnya, brain drain itu adalah non sense. Yang ada adalah brain circulation, yaitu fenomena yang muncul karena adanya dorongan curiosity yang kuat dalam setiap diri petualang untuk mengaktualisasikan impiannya (Weekly Brief, No.31 Oktober 2012).

Dan nyatanya, fenomena brain drain yang dianggap menakutkan, justru sebaliknya malah menguntungkan. Dimana pada akhir 90-an dan menjelang abad 21 India malah dihadapkan dengan arus besar u-turn circulation.Yaitu kembalinya para imigran dari perantauan, dari tempat pencarian mimpi-mimpi mereka di Amerika dan Eropa.

Dan akhirnya seperti kata Einstein, kecepatan cahaya itu bersifat sama, sementara waktu menjadi relatif, ia tergantung kecepatan gerbongnya. Dalam konteks sebuah negara, maka India menjadi negara yang cukup cepat dihampiri oleh u-turn circulation. Sehingga brain drain yang ditakutkan pun tak pernah ada, yang ada adalah brain circulation, yaitu potensi besar, modal intelektual, dan juga modal jaringan (networkcirculation) untuk kemajuan negerinya.

Brain circulation dan network circulatioan, itulah yang sejatinya juga dialami bangsa Indonesia seandainya kita cukup sigap dengan kemungkinan itu. Bagaimana tidak, berdasarkan sumber data Kementrian Luar Negeri mengenai Diaspora WNI, diketahui bahwa total WNI yang tersebar di luar negeri berjumlah 4.485.431.Bahkan menurut data yang tidak resmi, diperkirakan jumlahnya mencapai 8,5 juta sampai dengan 10 juta orang.

Sementara data statistik menyebutkan bahwa, diaspora Indonesia yang menyebar di berbagai dunia telah menempati urutan tertinggi penghasilan masyarakat Indonesia.Contohnya jaringan diaspora Indonesia di Amerika memiliki penghasilan berkisar $59.000 atau setara dengan Rp572 juta pertahun.Tingkat pendapatan tersebut bahkan lebih tinggi dari masyarakat Amerika sendiri.

Hal ini karena tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih posisi strategis di negara tempat mereka bermukim.Mahmudi Fukumoto dan Sonita Lontoh misalnya, keduanya merupakan anggotakomunitas diaspora yang berhasil menempati posisi yang cukup strategis.

Mendorong Amandemen

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, terutama agar sebuah negara mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengurangi hak asasi warga negaranya yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri, maka prinsip dual citizenship rasanya layak dipertimbangkan untuk diadopsi dalam aturan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia.

Dan dalam hal ini sekali lagi India memberi contoh, ketika banyak negara, termasuk Indonesia melakukan kebijakan untuk mencegah atau paling tidak mempersulit warga negaranya yang ahli dan potensial untuk bekerja di luar negeri, India lalu malah mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Dimana dari sekian banyak orang India yang menjadi tenaga kerja ahli bidang teknologi informasi di Amerika Serikat, India lalu dapat menjadikan hal itu sebagai tawaran untuk membangun hubungan baik dengan AS dalam bidang diplomasi dan ekonomi (Bhagawati, 2004:215).

Sementara di negaranya sendiri, India kemudian menerapkan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI).Dimana pemegang OCI yang pernah menjadi warga negara India dapat melakukan perjalanan ke India tanpa keharusan memiliki Visa.Selain itu, pemilik OCI juga dapat bekerja tanpa disertai dengan izin kerja walaupun tetap ada batasan-batasan tertentu.

Contoh lain misalnya, adalah Mexico, yang meskipun pada awalnya hanya menerapkan dwi kewarganegaraan terbatas pada tahun 1996 hingga tahun 2003, yaitu non-voting Mexican cultural “nationality” disamping kewarganegaraan baru, dengan restriksi pada kepemilikan property. Lalu, setelah tahun 2003, dwi kewarganegaraan diperluas dengan kekecualian akan hak pilih, yang hanya diberikan jika yang bersangkutan secara fisik hadir di Mexico untuk memilih.

Hanya saja, karena perihal dwi kewarganegaraan ini tak sekadar persoalan fungsional, legal, sosial, politik, dan ekonomi, maka prinsip dual citizenship yang akan kita anut pun mesti dilihat dari sudut pandang etika, dan sistem nilai. Dalam hal ini adalah Pancasila. Atau paling tidak, seperti yang dikatakan Prof. Dr. Ing.B.J. Habibie di atas, dimana cinta bersinergi dengan agama, budaya, dan ilmu pengetahuan.

Dengan begitu, upaya amandemen aturan kewarganegaraan dan keimigrasian pun kemudian tak sekadar untuk menghilangkan kendala teknis dan meraup keuntungan ekonomi.Amandemen UU tersebut sejatinya juga tidak melupakan nation and character building. Yaitu tertanamnya jiwa dan mental manusia Indonesia, dari jiwa dan mental manusia yang terjajah menjadi jiwa dan mental manusia yang merdeka.Para Diaspora pun pada akhirnya tak hanya sekadar menjadi pelancong, pedagang, dan petualang, namun juga seseorang dengan jiwa yang percaya kepada kekuatan sendiri (self reliance) dan mampu berdikari (self help). Dengan cara seperti itulah bangsa kita akan menjadi bangsa yang bermartabat, adil dan makmur. [ ]

*Ini tulisan pertama dari dua tulisan yang saya persiapkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun