Mohon tunggu...
Abdul Fatwa
Abdul Fatwa Mohon Tunggu... ADA AJA -

mencoba menulis apa saja ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sertifikasi Guru : Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

5 Juli 2012   23:57 Diperbarui: 4 April 2017   17:34 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebutdapat dilakukan melalui jalur (1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL). (2). Penilaian PortoFolio (PF) (3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan (4). Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b, Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun sedangkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan melalui pendidikan selama satu tahun.

Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 dan sampai saat ini berdasarkan dataBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) kemdiknas jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik 1.016.017 orang. Pada awal pelaksanaan sampai dengan tahun 2010 Sertifikasi terbanyak dilakukan melalui jalur penilaian portofolio (PF) dengan cara menyusun dokumen porto folio yaitu bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. yang akan dinilai oleh assesor dari Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan dan jika hasil penilaian mencapai passing grade dilakukan verifikasi data dan jika dinyatakan lulus mendapat sertifikat pendidik jika hasil penilaian tidak mencapai passing grade maka guru tersebut mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Pada periode 2007 – 2010 ini perekrutan peserta sertifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan memperhatikan pendidikan terakhir,masa kerja, golongan dan umur namun karena banyaknya keluhan maka mulai tahun 2011 perekrutan peserta diambil alih oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Kemdiknas dan dilakukan secara online dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemdiknas para guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur porto folio dianggap banyak memanipulasi data untuk menyusun dokumen portofolio contohnya membeli sertifikat pelatihan yang tidak pernah dikuti sehingga diasumsikan kompetensi guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur PLPG lebih baik dibanding PF maka mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG sedangkan untuk Porto folio dan PL tetap diberikan jatah tetapi dengan porsi yang sangat sedikit dan mulai tahun 2011 ini pula telah dibuka beberapa pendidikan profesi guru untuk beberapa jurusan.

Jika sebelumnya calon peserta sertifikasi yang namanya telah tercantum di daftar calon peserta sisa melengkapi berkas dan menunggu panggilan untuk mengikuti PLPG maka mulai tahun 2012 terjadi perubahan karena sebelum mengikuti PLPG diadakan uji kompetensi awal (UKA) dengan tujuan untuk (1).melakukan pemetaan kompetensi guru (2). menyeleksi calon peserta yang memenuhi kelayakankompetensi untuk mengikuti pendidikan dan latihan guru(3). entry point pendidikan dan latihan guru. Mereka yang tidak lulus dalam UKA tidak dapat ikut PLPG dan akan dilakukan upaya pembinaan sebelum dapat mengikuti PLPG. Berdasarkan data dari Badan PSDMPK dan PMP Jumlah calon peserta sertifikasi tahun ini 318.019 orang dan setelah mengikuit Uji Kompetensi awal (UKA) dengan ambang batas kelulusan (passing grade) 30,0 sebanyak 248.733 orang (88,5%) dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke pendidikan dan latihan sedangkan yang tidak lulus terpaksa harus bersabar menunggu. Nilai rata-rata Nasional hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) dianggap masih relatif rendah yaitu 42,25 dan hanya ada delapan daerah yang mendapat nilai diatas rata-rata nasional yaitu : DI Yogyakarta, Jakarta, Bali, Jatim, Jateng, jabar,Riau dan Sumbar.

Setelah mengikuti proses panjang sertifikasi yang dimulai dari pengecekan nama calon peserta, penyetoran berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota, mengikuti uji kompetensi awal, mengikuti PLPG diakhiri dengan ujian akhir dan jika dinyatakan lulus maka masih harus menunggu terbitnya sertifikat pendidik. Ketika sertifikat pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapatkan SK Dirjen dan sebelum tunjangan profesi itu benar-benar cair masih diwajibkan membuka rekening bank bahkan kadang-kadang di beberapa tempat khususnya bagi mereka yang baru pertama kali menerima tunjangan ini. Pencairan tunjangan profesi tahun ini rencananya akan dilaksanakan setiap triwulan walaupun kenyataannya untuk triwulan pertama saja masih ada daerah yang hanya mencairkan untuk dua bulan dan mungkin juga ada yang belum dicairkan sama sekali, semoga persoalan pencairan tunjangan ini kedepan bisa dibenahi sehingga menjadi lebih baik. Terkadang banyak teman guru yang merasa iri dengan PNS yang bertugas di beberapa kementerian yang mendapat remunerasi dengan nilai nominal yang jauh lebih tinggi tanpa melalui tahapan seperti guru bahkan terbukti masih banyak yang melakukan penyimpangan walupun gajinya sudah dinaikan beberapa kali lipat.

Dengan adanya tambahan penghasilan melalui sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru yang tentunya akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai daya saing global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun