Budaya konsumtif memang sudah menyebar dalam lini kehidupan masyarakat kita. Terbukti dengan banyaknya konsumen membeli produk berdasarkan keinginan, bukan karena kebutuhan. Jika hal ini dibiarkan akan membuat manajemen keuangan konsumen tersebut terganggu. Lambat laun akan muncul permasalahan baru terkait kesulitan keuangan mereka. Tak jarang keluarga yang tidak termanage keuanganan tersebut sering berujung pada pertikaian antara suami - istri dan sebaliknya. Oleh karena itu perlu pemahaman konsep Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seperti yang dikampanyekan oleh pemerintah kita. Dalam rangka menyambut Hari Hak Konsumen Nasional yang jatuh pada 23 April nanti dengan tema utama “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen” pemerintah (khususnya kementrian perdagangan) semakin gencar dalam memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya mengenai hak dan kewajiban konsumen yang harus ditegakkan. Nah kira - kira point penting apa yang melandasi konsep konsumen cerdas seperti yang disampaikan oleh menteri perdagangan Gita Wirjawan ini? [caption id="attachment_253664" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar di dapat dari financeroll.co.id"][/caption] 1. Teliti Sebelum Membeli Produk Gencarnya iklan bombastis membuat sebagian konsumen tidak teliti dalam membeli produk. Padahal sikap teliti, cermat dalam membeli produk sangat penting agar tidak muncul kekecewaan nantinya. Misal pada produk kecantikan, banyak konsumen yang terbujuk dengan iklan yang katanya mampu mencerahkan kulit wajah dalam semalam. Karena terbuai dengan iklan tersebut, mereka segera membeli produk tersebut tanpa proses penelitian. Namun penyesalan mereka dapati karena kulit wajah terkena iritasi serius seperti terbakar kulitnya. Setelah mengamati komposisi produk kecantikan tersebut baru diketahui bahwa bahan produk tersebut tidak aman digunakan. Oleh karena itu sebagai konsumen cerdas harus benar - benar teliti sebelum membeli produk. 2. Baca Panduan Cara Penggunaan Produk Tidak semua konsumen yang memahami kinerja produk yang mau mereka beli. Oleh karena itu produk elektronik harus disertakan panduan manual bagaimana menjalankan produk itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan konsumen dengan cara mendesak pihak distributor, produsen untuk menyertakan buku manual dalam bahasa indonesia, agar mudah dipahami oleh konsumen. Sebagai konsumen Anda bisa menegakkan hak Anda dengan bertanya mana yang Anda belum bisa kepada pelaku usaha terkait produk yang hendak Anda beli. 3. Amati apakah ada kartu garansi Fungsi kartu garansi memastikan konsumen mendapatkan perlindungan ketika produk yang dibeli tidak bagus performanya sesuai dengan kualitas semestinya. Biasanya garansi toko sama garansi produk tidak sama. Garansi toko lebih pendek, dalam artian ketika produk yang dibeli mengalami masalah, maka pihak toko yang bertanggung jawab selama batas garansi toko masih berlaku. Namun jika melewati ketentuan maka konsumen harus menuntut haknya pada produsen produk itu sendiri. Dalam hal ini pemilik toko tidak dapat dipersalahkan. Jika Anda memahami hal ini maka sudah tahu kemana harus menuntut garansi ketika produk yang Anda beli mengalami masalah serius. 4. Timbangan yang adil Banyak yang tidak memperdulikan tentang ukuran berat pada produk yang dibelinya. Ada sebagian konsumen yang tidak merasa dirugikan ketika timbangan sang penjual tidak benar - benar sesuai dengan berat seharusnya dari produk tersebut. Sebagai konsumen cerdas perlu usaha kritis dengan cara menegur tindakan curang dari sang penjual tersebut, agar konsumen lain tidak sama dirugikan nantinya. Amati apakah timbangan berada pada posisi setimbang ketika belum dimuati oleh produk (beras, gula, kain, telur dsb). Proses pengamatan teliti dari konsumen sejak awal membuat peluang sang pemilik usaha melakukan kecurangan akan semakin kecil. 5. Pengaduan Jika ditemukan hal yang tidak beres Untuk proses pengaduan, Anda bisa mengadukan ketidakberesan produk maupun perlakuan pada pelaku usaha. Jika pengaduan ini mentok tanpa ada titik temu Anda bisa mengadu pada pihak ketiga yang mampu menjembatani keinginan Anda dan pelaku usaha tadi. Anda bisa memilih ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sedaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Dinas Indag, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. 6. Tanggal kadaluarsa Banyak produk yang semestinya sudah melewati tanggal kadaluarsa tetap dijual pemilik toko. Meskipun pemerintah secara berkala melakukan sidak barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen ini, tetap saja pada prakteknya ada sebagian pengusaha nakal yang tetap mendistribusikannya. Oleh karena itu konsumen cerdas harus benar - benar memastikan jatuh tempo tanggal kadaluarsa (produk pangan) tersebut benar - benar jauh saat barang dibeli. Setiap produk pangan yang dijual di toko selalu menyertakan hal ini, jika Anda menemukan produk tanpa label tanggal kadaluarsa lebih baik jangan konsumsi produk tersebut. 7. Produk SNI Sebagai bentuk perlindungan konsumen di indonesia, pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang sudah berlabel SNI bisa memberikan jaminan tentang kualitas produk tersebut yang aman dan handal untuk digunakan. Seperti pada produk Helm yang sudah berlabel SNI, maka Anda direkomendasikan untuk membeli produk ini, ketimbang helm lainnya. Secara berkala pemerintah akan terus merazia produk tanpa label SNI demi kenyamanan bersama. 8. Kualitas Mutu K3L Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan merupakan pilar penting dalam setiap membeli produk. Pastikan bahwa produk yang Anda beli tidak akan mengganggu kesehatan, aman untuk dikonsumsi dan memastikan Anda selamat ketika produk dikonsumsi konsumen. 1 hal yang tidak kalah pentingnya adalah produk tersebut tidak bakal membuat lingkungan merasa terganggu / tercemar. 9. Membeli Produk dalam negeri Mari membeli produk dalam negeri di tengah gempuran produk impor karena efek pasar global. Ketika kita membeli produk dalam negeri, itu artinya kita mendukung penuh pengusaha lokal. Ketika pengusaha asli indonesia tumbuh maka secara berkala akan mampu mengangkat perekonomian kita sebagai negara berkembang. Indonesia masih butuh 1 juta pengusaha baru tahun 2020. Jika kita tidak mendukung dengan membeli produk lokal, artinya kita termasuk orang yang menggagalkan rencana apik dari pemerintah dalam hal pemberdayaan produsen baru. 10. Tegakkan Hak dan Kewajiban Konsumen Beruntung, pemerintah sudah menyediakan payung hukum yang mampu menjembatani sebentuk pengaduan dari konsumen / masyarakat yang merasa dirugikan atas transaksi yang terjadi dengan pelaku usaha. Sayangnya banyak konsumen yang masih enggan melaporkan atas kekecewaannya. Mungkin mereka berpikir bahwa kerugian yang mereka dapati tidak sebanding dengan usaha pengaduan ke pemerintah. Entah alasan birokrasi atau apa. Namun untuk menjadi konsumen cerdas kita dituntut tanggung jawab moral dengan mengadukan tindakan curang dari pelaku usaha tadi. Memang kerugian yang Anda dapatkan tidak seberapa, namun akumulasi dari konsumen yang sama - sama dirugikan oleh pelaku usaha tadi membuat penuntutan hak konsumen menjadi sangat krusial. Demikian sedikitnya 10 Ciri Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H