Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jabatan Fungsional (Tak) Seindah Warna Aslinya

16 Juni 2020   20:28 Diperbarui: 18 Juni 2020   12:48 6129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ASN Sedang Upacara (Sumber: tirto.id/antaranews)

Dulu waktu masih staf biasa saya pernah ditawari untuk mengisi jabatan fungsional dengan iming-iming yang aduhai. 

Kalau di jabatan struktural kenaikan pangkat otomatis empat tahun sekali sampai golongan III/d atau kalau S2 bisa sampai IV/a, maka kalau menduduki jabatan fungsional bisa lompat dua tahun sekali kalau angka kreditnya memenuhi syarat. 

Sekilas tawaran itu menggiurkan, namun setelah berkonsultasi dengan kawan yang jadi dosen dan guru, niat tersebut terpaksa diurungkan.

Saya juga heran, kawan saya yang lebih dulu jadi PNS malah golongannya sempat lebih tinggi saya, padahal jelas-jelas dia merupakan pejabat fungsional yang seharusnya lebih cepat naik pangkatnya. 

Dia naik pangkat paling cepat lima tahun dan sekarang pangkatnya baru saja menyamai saya yang sudah tiga tahun lebih dulu naik pangkatnya. Katanya sih males ngurusnya karena ribet dan waktu itu sedang studi di luar negeri jadi belum sempat mengumpulkan berkas untuk dinilai.

Menurutnya, hal yang bikin sulit adalah mengumpulkan angka kredit beserta bukti-bukti pendukungnya. Misal untuk naik pangkat butuh angka kredit 150, sementara setiap kegiatan nilainya antara 1-4, bahkan ada yang cuma nol koma sekian, padahal setiap berkas untuk mendapatkan 1 poin saja tebalnya lumayan. 

Harus ada bukti tertulis berupa laporan, foto atau video, sertifikat, dan bukti lainnya untuk memperkuat 1 poin tersebut. Itupun belum tentu lolos verifikasi, kadang harus dilengkapi, kadang malah ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Prosesnya juga tidak sebentar, tergantung tim penilainya. Kebayang kan kalau 1 poin berkasnya setebal 10 halaman saja, kalau 150 poin bisa tiga rim berkas harus diteliti. 

Kadang kalau tim penilainya capek, bisa jadi cuma lihat judul, begitu tidak sesuai langsung dikembalikan, disuruh perbaiki lagi. Kata teman yang dosen jangka waktu pemeriksaan berkas rata-rata bisa 2-3 bulan, itu dalam kondisi normal kalau tidak ada perbaikan fatal, cuma sekedar salah ketik atau salah judul saja. Tapi kalau seluruh laporan ditolak, bisa makan waktu lama lagi untuk memperbaiki dan verifikasi ulang.

Dia malah agak menyesal kenapa tidak jadi PNS struktural saja, lebih ringkas dan cepat aturan kenaikan pangkatnya. Tidak perlu capek-capek urus berkas setumpuk, sudah otomatis naik pangkat seperti ditulis di atas. Setelah sampai golongan IV/a tinggal pintar-pintar lobi dan dikenal saja biar dapat jabatan tinggi hingga bisa naik pangkat lagi sampai mentok.

* * * *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun