Mohon tunggu...
Dewi Puspita
Dewi Puspita Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru di sekolah dasar negeri, hobby saya menulis, travelling, dan buat saya menulis adalah kegiatan yang menyenangkan juga menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 Akan Segera Dimulai, Cari Tahu Usia Masuk TK dan SD Syarat dan Ketentuannya

4 Mei 2024   11:39 Diperbarui: 4 Mei 2024   11:42 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2024-2025 akan segera dibuka, bagi orang tua murid yang mempunyai anak usia sekolah harus segera menyiapkan segala keperluan mulai dari biaya sampai perlengkapan sekolah anak.

Selain itu sebagai orang tua kita harus tahu batasan usia anak saat mendaftar sekolah, baik sekolah taman kanak-kanak maupun sekolah dasar.

Peraturan batas usia PPDB yang sudah diatur oleh Kemendikmud Ristek nomer 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru jenjang TK, SD, SMP maupun SMA.

Permendikbud Ristek mengatur persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang, pemutahiran data, serta pengawasan.

Untuk pelaksanaan pendaftaran sekolah dasar negeri dengan jalur yang sudah ditetepakan yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran seperti pada sekolah dasar.

Calon peserta didik baru TK harus menuhi persyaratan dengan batasan usia kurang lebih 4 tahun, dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok-A, dan 5 sampai 6 tahun untuk kelompok-B.

Kadang ada juga orang tua yang ingin sekali memasukan anaknya sekolah walau usia belum genap 4 tahun, dengan alasan anaknya sudah ingin sekolah dan sangat aktif, sehingga orang tua memutuskan untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Calon peserta didik sekolah dasar, syarat yang harus dipenuhi adalah, berusia kurang lebih 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tetapi harus diketahui bahwa, walaupun perimaan calon peserta didik kelas 1 SD adalah 7 tahun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Kesiapan peserta didik untuk dapat bersekolah dapat dinilai langsung oleh panitia penerimaan peserta didik baru, guru dan kepala sekolah. Ada juga beberapa daerah yang mewajibkan masuk sekolah dasar dengan melampirkan ijazah TK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun