Panti Pijat marak dan tersebar di Kota Tangsel. Panti pijat yang menyalah-gunakan profesinya dari usaha yang mulia menjadi usaha maksiat dengan menyediakan wanita-wanita yang siap diajak berzina, merupakan tempat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena agama Islam tidak membenarkan dua "insan" yang berlainan jenis tanpa ikatan suami istri atau hubungan mahram berada di tempat tertutup sehingga dapat menimbulkan berbagai macam dampak negatif. Karenanya, Pemkot Tangsel,Polisi dan MUI harus menghimbau dan intruksi tegas agar menutup Panti Pijat yang menyalah-gunakan profesinya, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Panti pijat tersebut dapat digunakan sebagai tempat prostitusi (perzinaan). b. Panti pijat tersebut mengeksplotasi tenaga manusia oleh manusia, yang dalam hal ini tenaga wanita yang notabane lemah oleh laki-laki berduit. c. Di Panti Pijat-Panti Pijat tersebut sering terjadi keributan, perkelahian dan pembunuhan. d. Adanya Panti Pijat-Panti Pijat tersebut telah meresahkan Ibu-Ibu Rumah Tangga karena takut kalau suami atau anaknya masuk ke sana, sehingga bukan saja akan menguras uang, tetapi juga dapat menghilangkan kemesraan suami isteri.
foto : budi tr
GEBRAkAN Taktis dan tegas di lakukan jajaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP dan bekerja sama dengan Polsek Serpong semakin intensif menertibkan tempat-tempat panti pijat yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi, Senin, (13/10).
Para aparat mendata setiap pekerja yang ada dipanti pijat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 85 foto copy KTP nya. Dari 6 panti pijat yang didatangi, 4 tempat mempunyai izin, 1 tempat masa berlaku izinnya telah habis dan 1 tempat tidak berizin. Selanjunya pengelola panti pijat tersebut diberi arahan supaya mengurus SIUP nya ***