apa yang saya nyatakan ini adalah seratus persen benar adanya, aku sudah mengadikan kepada Negara , melalui komisi OMBUDSMAN Nasional, melalui kompolnas, Mabes POLRI, POLSEK, POLRES, POLDA Jawa tengah, berkaitan Sommasi saya tentang tanggapan sepihak oleh Kapolres Pati , sebelum pak Baharuddin, CQ IRWASUM, IRWASDA, melalui surat bernomor register : 744/13/L/X/2013, yang ditembuskan ke presiden, Menkopolhukam, , Menpan, Menkopolsuskam, Kapolri, , Irwasum, Kadiv Propam Polda Jateng , Kapolda Jawa tengah, Pengacara Keluarga , LSM, Kapolda Jateng , dan pengedu, bahwa pengaduan saya telah diterima berdasarkan kesepakatan mediasi antara Individu dan pemerintah sebagai eksekutiv kekuasaan publik : yang pada intinya ada penangan prosedur yang salah , tanpa melalui penelitian dan pengusutan yang fair , atas tindakan koboy, brutal, anarkis , arogan , premanisme , dan penyimpangan yang dilakukan oknum polisi bernaung di polres pati , ins, BBPM, yang nyata nyata telah membawa Lari istri- istri orang untuk keperluan pribadi , mengatasnamakan hukum dan kekuasaan , sesuai data terlampir lengkap dan P . 21 maka dengan wahana dan upaya yang memadahi dimohok kepada pihak terkait untuk mengusut sampai tuntas , sebab tindakan serupa itu menurut informasi masyarakat telah dilakukan oleh oknum berkali-kali , secara massif sehingga mencemarkan citra petugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H