Mohon tunggu...
ania anica januarti
ania anica januarti Mohon Tunggu... -

saya dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Arisan dalam Kaca Mata Syariah! Halal atau Haram? Dan Bagaimana Arisan yang Dilakukan Secara Syariah?

25 Juni 2014   20:53 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 28551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr.Wb

Akhir-akhir ini berkembang di tengah masyarakat kita berbagai macam jenis arisan mulai dari arisan uang,emas,motor,arisan berantai,arisan kurban atau akikah bahkan arisan haji dan umroh. Lalu bagaimana mengenai hal tersebut yang berdasarkan pada arisan apakah hukum di dalam syariah mengenai arisan, halal atau haram.

Arisan merupakan sekelompok orangyang mengumpulkan uang atau barang , dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag melalui undian. Arisan dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota di dalam arisan memperolehnya. Dari pengertian diatas jelasbahwa arisan terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian diantara peserta arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.

Hukum arisan secara syariah yaitu arisan merupakan muamalat yang belum pernah di bahas dalam alquran dan assunah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu dibolehkan. Para ulama mengemukakan hal tersebut dalam kaedah fikih yang berbunyi “pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh ” (sa’dudin muhammad al kiybi).

Pengundian arisan juga dibahas dalam riwayat H.R muslim dari aisyah ia berkata “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aidyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau”jika di pahami secara cermat, Nabi saw memilih diantara istri beliau untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara itu hukumnya halal karena pada undian itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik, maka jika pengundian di dalam arisan tidak ada pemindahan hak dan perselisihan milik maka hukumnya halal.

Dilihat dari sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya akad al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan undian itu adalah utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang secara berkala sampai semua anggota mendapatkan hak atas arisan tersebut.

Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), seperti arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara arisan, seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.

Arisan yang dilakukan secara syariah dapat dilakukan dengan cara seperti berikut yaitu pihak yang menyelenggarakan arisan jelas dan ada pihak yang memberikan jaminan atas terselenggaranya arisan tersebut, setiap peserta sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam waktu tempo tertentu, setiap pesrta arisan sepakat mendapatkan sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan, penentuan pemenang disepakati dengan cara mengundi dengan ketentuan di dalam pengundian tidak ada pemindahan hak dan perselisihan, arisan yang didalamnya memiliki banyak manfaat seperti menyambung silahturahmi antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh,sebagai tempat latihan menabung jika kita sebagai orang yang sulit menabung maka arisan dapat dijadikan latihan untuk menabung karena setiap bulan kita menyisihkan uang untuk dibayarkan dalam arisan, bertukar informasi antara peserta arisan, mengadakan pengajian rutin bersamaan dilakukannya arisan, menyisihkan uang untuk infak pada waktu arisan setelah uang terkumpul maka uang tersebut bisa disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan,ketika dalam arisan tidak boleh membicarakan aib orang lain,arisan juga tidak boleh mengandung unsur maysir, judi, dan spekulasi yang didalamnnya ada pihak yang di untungkan dan pihak yang dirugikan,tidak menerapkan bunga (riba) dalam arisan atau pembayaran, tidak boleh bersifat riya yang bertujuan untuk memamerkan ketika arisan. Dengan dilakukannya arisan sesuai  syariah maka insyaallah arisan yang dilakukan di bolehkan di dalam islam

Wassalamualaikum Wr.Wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun