[caption caption="sumber photo : Kapan lagi.com"][/caption]
Alat bukti Polisi lemah, perlu  bantuan psikiater, diduga kuat   Jessica bebas
Polisi sepertinya galau dengan alat bukti yang dimiliki mereka . Polisi masih terus mencari alat bukti tambahan. Untuk itu sejak hari kamis  (11/2) polisi membantar tersangka Jessica ke Rumah Sakit Umum (RSCM) Cipto Mengun Kesumo di bilangan Jakarta Pusat,  guna menjalani pemeriksaan psikiater (dokter ahli jiwa).
Pasalnya hingga kini, polisi kesulitan menemukan alat bukti paling utama pada perkara kematian Wayan Mirna. Yaitu alat bukti keterangan saksi. Boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti lainnya , masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
Saksi yang bagaimanakah yang diperlukan Polisi untuk membuat terang benderang kasus kematian Wayan Mirna ? adalah  saksi yang melihat langsung , mendengar langsung bahwa Jessicalah yang memasukan racun kekopi Wayan Mirna sebagaimana yang dimaksud pasal 184 (1) Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP..
Siapa yang bernilai untuk dijadikan   saksi ?
Yaitu Pertama sesorang yang melihat dan mendengar dengan mata dan telinga sendiri secara langsung ketika Jessica memasukan Racun ke Kopi yang diminumWayan Mirna . Walaupun sudah dibantu dengan rekaman CCTV, ternyata Polisi belum juga dapat menemukan saksi  yang dimaksud.
Kedua  sesorang yang secara tidak langsung mengetahui adanya racun karena ketitipan barang (misalnya serbuk racun ) , atau seseorang mengetahui dimana tempat Jessica membeli racun yang dimaksukan kedalam kopi Wayan Mirna. Saksi saksi seperti itulah   merupakan saksi kunci yang akan membuat terang  kasus kematian Wayan Mirna yang hingga kini  belum juga diketemukan Polisi.
Sepanjang Saksi tidak melihat langsung Jessica memasukan racun kekopi Mirna, atau Saksi tidak mengetahui atau merasakan langsung  ketitipan racun atau mengetahui tempat Jessica  membeli racun . Maka keterangan saksi seperti itu, bukanlah keterangan saksi sebagaimana dimaksud pasal 184 (1) KUHAP. Keterangan saksi yang tidak melihat langsung, mendengar langsung atau merasakan langsung tidak bernilai sebagai alat pembuktian, atau dengan kata lain dapat diabaikan.
Lalu apa dasar Polisi menetapkan jessica sebagai tersangka ?
Dari berbagai pemberitaan media, penulis menilai alat bukti yang di pergunakan Polisi menetapkan Jessica tersangka sebagai berikut :