Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPRD Terima 7 Ranperda, Wabup Bantaeng: Ini Jawaban bagi Masyarakat Miskin

11 Oktober 2018   14:12 Diperbarui: 11 Oktober 2018   14:23 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wabup Bantaeng sampaikan pemandangan umum terkait Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (11/10/2018).

Bantaeng, Kamis (11/10). Sedikitnya 7 Rancangan Peraturan (Ranperda) diserahkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk dibahas lebih lanjut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng. Satu diantaranya terkait Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bantaeng tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Bagi Warga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bantaeng.

Terkait itu DPRD sampaikan Pemandangan Umum yang dilaksanakan dalam sebuah Rapat Paripurna bersama eksekutif, Kamis, 11 Oktober 2018. Pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng, H Sahabuddin yang membacakan Pemandangan Umum tertulis Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin.

Wabup sampaikan apresiasi dan pengharaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD khususnya Badan Legislasi Daerah yang sudah menginisiasi lahirnya Perda dimaksud. Dirinya memandang hal tersebut sebagai indikator keseriusan DPRD Kabupaten Bantaeng dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat penyandang kesejahteraan sosial di Bantaeng memang perlu regulasi yang memberi kepastian hukum bagi pelayanan dasar terkait penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Daerah. Ranperda ini merupakan jawaban atas banyaknya fenomena yang terjadi di masyarakat kita terkait penanggulangan kesejahteraan sosial yang selalu jadi sorotan karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat miskin", ungkapnya.

Enam Ranperda lainnya yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng Tahun 2017-2027, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015. Berikutnya Ranperda tentang Pembentukan Perusda Kabupaten Bantaeng, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Bantaeng (KIBA) serta Ranperda tentang Pencabutan beberapa Perda di Kabupaten Bantaeng.

Tak hanya mengapresiasi, Wabup juga pertanyakan urgensi Ranperda yang diinisiasi DPRD. Termasuk masalah advokasi sosial dan bantuan hukum.

"Telah diatur beberapa peraturan lebih tinggi yakni UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13/2011 tentang Penanggulanan Fakir Miskin dan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Apakah hal tersebut belum cukup jadi dasar melakukan pelayanan dan penanggulangan kemiskinan bagi Pemerintahan di daerah?" tanya Wabup.

Hal serupa diutarakan para perwakilan Fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng saat membacakan pemandangan umum terhadap 6 Ranperda yang diajukan eksekutif. Meski menerima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan dibahas oleh Pansus, beberapa hal diminta kejelasan.

"Setelah kami kaji Ranperda ini, kami sampaikan beberapa catatan. Terkait Ranperda yang diajukan, kami minta penjelasan urgensi dari Ranperda tersebut", ujar Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Muhammad Asri. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun