Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Surat Cinta Perihal Laporan SPT Online, Lebih Awal (Tidak) Lebih Nyaman

21 Februari 2020   07:21 Diperbarui: 21 Februari 2020   09:07 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak (THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD)

Bagi setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan rutin memiliki suatu kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Biarpun sesungguhnya pajak itu pada akhirnya juga akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas. 

Akan tetapi meskipun begitu tidak jarang ada beberapa kalangan yang sebenarnya mengemban kewajiban tersebut justru "mangkir" dari tanggung jawabnya. Mengemplang pajak, memanipulasi laporan keuangan untuk menghindari atau mengurangi beban pajak, dan lain sebagainya. 

Sehingga mau tidak mau pemerintah pun mengupayakan cara agar bagaimana orang-orang seperti itu bisa "sadar" dan menunaikan kewajiban membayar pajak sebagaimana seharusnya. Salah satu kebijakan tersebut adalah memberlakukan program tax amnesty. 

Hanya saja sebenarnya kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada mereka yang "belum sadar" untuk membayar pajak. Sedangkan bagi warga negara yang sudah memiliki kesadaran tentang arti penting pajak seharusnya tidak memerlukan hal itu.

Warga masyarakat yang sudah memiliki kesadaran untuk membayar pajak ini tentu harus diapresiasi oleh pemerintah. Bagaimanapun juga mereka telah turut berkontribusi terhadap upaya membangun bangsa ini berikut aspek-aspek yang menyertainya. Bukan hanya itu, para wajib pajak juga memiliki kewajiban lain selain membayar pajak. 

Kita warga negara Indonesia juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada dinas perpajakan. Hal ini merupakan bentuk sikap tertib warga negara untuk melaporkan pembayaran pajaknya kepada pemerintah yang dilakukan setiap satu tahun sekali. 

Bagi para pekerja atau karyawan bergaji bulanan, SPT biasanya diberikan pada bulan-bulan awal di tahun yang baru. SPT itu kemudian dilaporkan kepada dinas pajak secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Mengapa SPT harus dilaporkan? Secara garis besar hal ini diperlukan untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dari seorang wajib pajak. Para wajib pajak yang tidak melaporkan SPT makan akan menerima konsekuensi denda dengan besaran tertentu. 

Selain itu, keengganan melaporkan SPT juga bisa berdampak pada pemberian layanan masyarakat yang mensyaratkan informasi kewajiban perpajakan. Di mana dalam hal ini layanan akan terhambat sampai si wajib pajak menyampaikan SPT-nya terlebih dahulu. 

Mengingat tingkat kepentingan berikut konsekuensi yang menyertai sebagai akibat dari pelaporan SPT pajak, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah memberikan dukungan kemudahan dalam melakukan aktivitas tersebut. 

Terlebih di era digital seperti sekarang, maka seorang wajib pajak bisa menyampaikan SPT miliknya dari depan layar komputer atau laptop di rumahnya. Seharusnya semua layanan yang menyertai proses pelaporan SPT ini memang samasekali tidak memberatkan para wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun