Mohon tunggu...
Aditya P
Aditya P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 142

404

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

3 Manfaat Membuat NPWP bagi Mahasiswa

18 April 2024   01:21 Diperbarui: 18 April 2024   21:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki beberapa manfaat bagi mahasiswa, meskipun tidak wajib untuk dimiliki jika penghasilan belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Namun tidak ada salahnya jika mahasiswa ingin membuat NPWP

Mahasiswa, yang dikenal sebagai agen perubahan dan pembawa ilmu, belum terbebani dengan yang namanya kewajiban pajak karena belum memiliki penghasilan tetap. 

Namun, memiliki NPWP sejak dini dapat membawa sejumlah manfaat yang tidak hanya berhubungan dengan perpajakan, tetapi juga dengan persiapan mereka menuju dunia kerja. Lagi pula dalam pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya alias 100% gratis. Penasaran apa manfaatnya mari kita bahas, sebelum membahas manfaat ada baiknya kita mengetahui apa itu NPWP.

Apa itu NPWP?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan untuk memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. 

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka, yang memastikan data perpajakan seseorang tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. NPWP wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang menjadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Setelah mengetahui apa itu NPWP, lantas apa manfaat membuat NPWP bagi mahasiswa, yang rata rata belum wajib pajak?

Inilah 3 manfaar membuat NPWP bagi mahasiswa:

Belajar Prosedur Pendaftaran Diri Sebagai Wajib Pajak

Dengan membuat NPWP, mahasiswa dapat terjun lansung ke dalam dunia perpajakan khususnya dalam tahap tahap pembuatan NPWP itu sendiri dan bisa membantu anda menjadi lebih sadar akan kewajiban dan hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Untuk pembuatan NPWP bisa dilakukan offline maupun online.

Untuk pembuatan secara offline anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa identitas diri seperti KTP dan dokumen pendukung seperti KK. Sedangkan untuk pembuatan NPWP seacara online anda bisa mengikuti tutorial dengan mengunjungi link Youtube resmi Direktorat Jendral Pajak sebagai berikut: di sini

Pengalaman Perpajakan Awal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun